Prosedur dalam perjalanan biro haji khusus dan umroh akan semakin rumit. Sebab pemerintah memberlakukan regulasi atau aturan baru. Pembuatan paspor yang di khususkan untuk jamaah biro haji khusus dan umroh wajib mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag kabupaten/kota. Regulasi baru itu sudah berjalan efektif mulai kemarin tanggal 8 maret 2017.
Dari sejumlah pejabat Kemenag di tingkat kabupaten ataupun kota, sudah saling berkoordinasi dengan tim imigrasi setempat. Peraturan baru penerbitan visa umrah dan haji khusus ini yang merupakan hasil kajian bersama dari sejumlah kementerian dan lembaga. Selain Kemenag, aturan ini telah diputuskan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Direktur Umroh dan Haji Khusus Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, mengenai teknisnya nanti kantor imigrasi akan meminta surat rekomendasi kepada jamaah pemohon pembuatan paspor. Surat rekomendasi itu diterbitkan langsung oleh kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
Proses pengurusan rekomendasi penerbitan paspor ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Kemenag tidak akan main-main dalam mengeluarkan surat rekomendasi.
Kemenag akan melihat travel, biro atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang akan dipakai oleh jamaah. Surat rekomendasi baru akan bisa diterbitkan jika PPIU atau PIHK yang dipakai jamaah biro haji khusus dan umroh yang terdaftar resmi di Kemenag.
Pemberlakukan kebijakan ini merupakan salah satu hasil dari keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham. Kemudian disusul kembali pada pertemuan pada 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tujuan utama kebijakan ini diberlakukan adalah semata-mata hanya untuk melindungi masyarakat. Salah satunya menghindari dari ancaman penipuan oleh penyelenggara umrah atau haji khusus ilegal. Selain itu dari pihak Kemenaker, aturan baru ini akan mencegah adanya pengiriman TKI ilegal dengan modus umrah atau haji khusus.
Kebijakan baru ini sangat rentan sekali menghadapi masalah. Diantaranya adalah tidak sebandingnya antara petugas urusan haji dan umrah di kantor Kemenag kabupaten/kota dengan calon jamaah biro haji khusus dan umroh di akhir ramadhan.
Dalam pembenahan teknis impelementasi regulasi baru ini tentunya akan terus dilakukan. Namun dia tetap optimis dengan jumlah atau kapasitas yang ada para petugas kantor Kemenag kabupaten/kota.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) untuk seluruh petugas haji dan umrah di kantor Kemenag harus menjalankan semua aturan ini. Di lapangan aturan ini berjalan dengan lancar. Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Kelembagaan Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) mengatakan sangat disayangkan sekali aturan baru itu. Aturan tersebut justru menunjukan sebuah kebijakan yang diskriminatif bagi mereka.
Ada perjalanan ibadah dari agama lain tidak ada ketentuan seperti ini. Apalagi untuk tujuan menuju perjalanan lainnya, juga tidak ada sama sekali.
Penyelenggara maupun masyarakat biasa, mereka tidak akan bisa berbuat apa-apa ketika kebijakan itu sudah diambil. Namun dia juga mengingatkan aturan harus mengedepankan nilai keadilan sehingga balance satu sama lainnya. Selain itu juga sebaiknya bisa disosialisasikan atau uji publik dahulu.
Sejak lama umrah dituding menjadi pintu masuk TKI ilegal untuk masuk Arab Saudi. Dengan begitu akibatnya saat ini isu pencegahan TKI ilegal telah bergeser dari Kemenaker dan BNP2TKI ke Kemenag. karena akar masalahnya bukan di sini (umrah). Pada kenyataannya Jauh lebih banyak TKI ilegal di Negara Malaysia.
Namun kenapa orang Indonesia dengan bebas dan nekatnya melakukan perjalanan lintas batas ke Malaysia tanpa perlu minta rekomendasi terlebih dahulu saat mengurus paspor. Aturan baru ini justru akan melecehkan ibadah umrah maupun haji.